
Pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan kemampuan mengelola bisnis. Mereka juga perlu memahami aspek hukum yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha.
Kontrak kerja sama, perizinan, hubungan dengan pekerja, transaksi dengan konsumen, penggunaan merek, hingga penyelesaian sengketa dapat menimbulkan persoalan hukum apabila pelaku usaha tidak memahami hak dan kewajibannya.
Kesadaran tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya literasi hukum UMKM Jawa Timur.
Pada 7 September 2026, Ketua DPD Jawa Timur Advokat Indonesia, Suyipto, S.H., M.Pd.I., M.H., mengadakan kegiatan Literasi Hukum sekaligus sosialisasi Program Paralegal untuk UMKM Jawa Timur.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman hukum di lingkungan pelaku usaha sekaligus memperkenalkan peran Paralegal dalam mendukung akses terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Mengapa UMKM Membutuhkan Literasi Hukum?
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menempatkan UMKM sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat dan menekankan pentingnya pemberdayaan, perlindungan, serta pengembangan UMKM. Regulasi tersebut juga telah mengalami perubahan melalui beberapa ketentuan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam praktiknya, pelaku UMKM menghadapi berbagai persoalan yang tidak selalu berkaitan langsung dengan proses produksi atau pemasaran.
Persoalan hukum dapat muncul ketika pelaku usaha:
- membuat perjanjian kerja sama;
- menyewa tempat usaha;
- menggunakan merek atau logo;
- mempekerjakan karyawan;
- melakukan transaksi dengan konsumen;
- menerima investasi atau pembiayaan;
- melakukan transaksi secara digital;
- menghadapi sengketa dengan mitra usaha; atau
- menerima teguran maupun tuntutan hukum.
Tanpa pemahaman dasar hukum, pelaku UMKM dapat mengambil keputusan yang menimbulkan risiko bagi usahanya.
Karena itu, literasi hukum untuk UMKM perlu menjadi bagian dari pengembangan kapasitas pelaku usaha.
Literasi Hukum Membantu UMKM Mengenali Risiko
Salah satu manfaat utama literasi hukum adalah membantu pelaku usaha mengenali risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.
Misalnya, seorang pelaku UMKM ingin bekerja sama dengan distributor.
Jika kedua pihak hanya mengandalkan kesepakatan lisan, mereka dapat mengalami kesulitan ketika muncul perbedaan mengenai harga, jumlah barang, pembayaran, atau tanggung jawab masing-masing pihak.
Dengan memahami dasar kontrak, pelaku usaha dapat mengetahui pentingnya mencantumkan hak dan kewajiban para pihak secara jelas.
Hal serupa berlaku dalam hubungan kerja.
Pelaku UMKM perlu memahami aturan yang berkaitan dengan pekerja agar dapat membangun hubungan kerja secara tertib dan mengurangi potensi perselisihan.
Pemahaman hukum tidak hanya berguna ketika masalah muncul.
Justru, pemahaman hukum dapat membantu pelaku usaha mencegah masalah sejak awal.
Kegiatan Literasi Hukum DPD Jawa Timur Advokat Indonesia
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ketua DPD Jawa Timur Advokat Indonesia, Suyipto, S.H., M.Pd.I., M.H., pada 7 September 2026 membawa pesan bahwa pemahaman hukum perlu hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Literasi hukum tidak harus selalu berlangsung dalam ruang pendidikan formal.
Pelaku UMKM dapat memperoleh pemahaman hukum melalui diskusi, seminar, pelatihan, konsultasi, maupun kegiatan edukasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pendekatan seperti ini penting karena persoalan hukum yang dihadapi UMKM sering kali bersifat praktis.
Pelaku usaha membutuhkan penjelasan yang dapat mereka pahami dan terapkan dalam kegiatan sehari-hari.
Karena itu, literasi hukum perlu membahas persoalan yang dekat dengan aktivitas bisnis.
Sosialisasi Program Paralegal untuk UMKM
Selain kegiatan literasi hukum, kegiatan tersebut juga menjadi momentum sosialisasi Program Paralegal.
Paralegal dapat memiliki peran penting dalam memperluas pemahaman hukum dan membantu masyarakat memperoleh informasi hukum sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
Namun, penting untuk memahami bahwa Paralegal tidak sama dengan Advokat.
Profesi Advokat memiliki ketentuan khusus dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk mengenai status, hak dan kewajiban, pengawasan, kode etik, serta organisasi Advokat.
Karena itu, program Paralegal perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks UMKM, pemahaman tersebut dapat membantu pelaku usaha mengenali persoalan hukum dasar dan mengetahui kapan mereka perlu mencari bantuan profesional.
Apa Manfaat Pemahaman Paralegal bagi Lingkungan UMKM?
Sosialisasi Program Paralegal dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dan pelaku usaha.
Setidaknya terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh.
1. Meningkatkan Kesadaran terhadap Persoalan Hukum
Pelaku UMKM dapat lebih peka terhadap persoalan hukum yang muncul dalam kegiatan usaha.
Kesadaran ini membantu mereka mengambil langkah lebih hati-hati ketika membuat perjanjian, melakukan transaksi, atau menghadapi perselisihan.
2. Membantu Mengenali Dokumen Hukum
UMKM berhadapan dengan berbagai dokumen.
Mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen usaha, dokumen ketenagakerjaan, hingga dokumen transaksi.
Pemahaman dasar membantu pelaku usaha mengetahui pentingnya membaca dan memahami dokumen sebelum menyepakatinya.
3. Mengetahui Kapan Membutuhkan Bantuan Profesional
Tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan pemahaman hukum dasar.
Ketika persoalan sudah masuk pada sengketa atau membutuhkan tindakan hukum tertentu, pelaku usaha perlu mempertimbangkan konsultasi dengan profesional hukum yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Literasi hukum membantu pelaku UMKM memahami batas tersebut.
Membangun UMKM yang Tidak Hanya Produktif, tetapi Juga Sadar Hukum
Pengembangan UMKM tidak hanya membutuhkan dukungan dalam aspek modal, pemasaran, dan teknologi.
Aspek hukum juga memiliki posisi penting.
PP Nomor 7 Tahun 2021, misalnya, mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, termasuk pembinaan dan fasilitas yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Artinya, ekosistem UMKM membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Pelaku usaha perlu mengembangkan kemampuan bisnis sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang mengatur kegiatan usahanya.
UMKM yang memahami hukum dapat mengambil keputusan dengan lebih terukur.
Mereka dapat mengenali risiko lebih awal, menyiapkan dokumen dengan lebih baik, serta memahami langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi persoalan.
Literasi Hukum sebagai Bentuk Penguatan Masyarakat
Kegiatan literasi hukum juga memiliki dimensi yang lebih luas.
Ketika masyarakat memahami hukum, mereka memiliki bekal untuk mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab.
Dalam konteks UMKM, pemahaman tersebut dapat membantu menciptakan hubungan usaha yang lebih sehat.
Pelaku usaha memahami haknya.
Mereka juga memahami kewajibannya.
Mereka mengetahui pentingnya menghormati hak konsumen dan mitra usaha.
Pada saat yang sama, mereka dapat mengenali risiko sebelum mengambil keputusan bisnis.
Karena itu, literasi hukum bukan sekadar kegiatan penyampaian materi.
Literasi hukum merupakan bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum.
Peran Advokat Indonesia dalam Pengembangan Literasi Hukum
Advokat Indonesia memiliki program pendidikan dan pengembangan profesi, termasuk Program Paralegal, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan DPD Jawa Timur menunjukkan bahwa pengembangan profesi hukum dapat berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan semangat organisasi untuk membangun profesi yang mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan edukasi, organisasi dapat berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum.
Bagi pelaku UMKM, pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal penting untuk menjalankan usaha dengan lebih tertib dan memahami risiko hukum yang mungkin muncul.
UMKM Perlu Naik Kelas, Termasuk dari Sisi Hukum
Membangun UMKM yang kuat tidak cukup hanya dengan meningkatkan omzet.
Pelaku usaha juga perlu membangun fondasi bisnis yang sehat.
Salah satunya melalui pemahaman hukum.
Mulai dari memahami kontrak, menjaga hubungan dengan pekerja, memperhatikan hak konsumen, menggunakan aset kekayaan intelektual secara tepat, hingga mengetahui langkah yang perlu diambil ketika muncul sengketa.
Semakin berkembang sebuah usaha, semakin kompleks pula persoalan yang mungkin dihadapi.
Karena itu, literasi hukum sebaiknya tidak menunggu sampai masalah muncul.
Lebih baik memahami risiko sebelum menghadapi sengketa.
Penutup
Kegiatan Literasi Hukum dan sosialisasi Program Paralegal untuk UMKM Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Ketua DPD Jawa Timur Advokat Indonesia, Suyipto, S.H., M.Pd.I., M.H., pada 7 September 2026 menjadi salah satu bentuk edukasi yang relevan bagi pelaku usaha.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa penguatan UMKM tidak hanya membutuhkan dukungan ekonomi dan bisnis.
Pemahaman hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
Dengan literasi hukum yang baik, pelaku UMKM dapat mengenali hak dan kewajibannya, memahami potensi risiko, serta mengetahui kapan mereka membutuhkan bantuan profesional.
Sementara itu, sosialisasi Program Paralegal dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas pemahaman dasar hukum di tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, UMKM yang kuat bukan hanya UMKM yang mampu menjual produk dan meningkatkan omzet.
UMKM yang kuat juga memahami aturan, mengenali risiko, dan menjalankan usahanya dengan kesadaran hukum.
Melalui kegiatan literasi hukum yang berkelanjutan, Advokat Indonesia berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki pengetahuan hukum sebagai bagian dari bekal dalam mengembangkan usahanya.
Profesional • Berintegritas • Berkeadilan.
