Advokat Indonesia Laksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 28 Agustus 2026

Perjalanan menjadi seorang Advokat tidak berhenti ketika seseorang menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus ujian profesi.

Ada proses panjang yang harus dilalui sebelum seseorang menjalankan amanah profesinya.

Salah satu momentum penting dalam perjalanan tersebut adalah pengambilan sumpah Advokat.

Pada 28 Agustus 2026, Advokat Indonesia kembali mencatatkan salah satu momentum penting dalam perjalanan organisasinya dengan dilaksanakannya sumpah Advokat di Jawa Tengah.

Momentum ini menjadi bagian penting bagi para Advokat yang telah menyelesaikan tahapan menuju profesi dan siap menjalankan tanggung jawab profesionalnya.

Lima Advokat Indonesia Mengucapkan Sumpah

Dalam momentum sumpah Advokat yang berlangsung di Jawa Tengah pada 28 Agustus 2026, terdapat lima Advokat yang menerima ucapan selamat dari Advokat Indonesia.

Mereka adalah:

  • Adv. Yohan Panca Kurniawan
  • Adv. Mardha Ferry Yanwar
  • Adv. Alvin Rifki Nova Pramana
  • Adv. Ragil Saputra
  • Adv. Dustin Shofi Lundy

Bagi kelima Advokat tersebut, momentum ini bukan sekadar seremoni.

Sumpah menjadi bagian penting dari perjalanan untuk menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab.

Sumpah Advokat Bukan Sekadar Formalitas

Dalam profesi hukum, sumpah memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar prosesi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Ketentuan tersebut juga telah mengalami pemaknaan melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, sumpah menjadi bagian penting dari perjalanan seorang Advokat sebelum menjalankan profesinya.

Namun, makna sumpah tidak berhenti pada pengucapan janji.

Sumpah membawa konsekuensi moral dan profesional.

Seorang Advokat memiliki tanggung jawab terhadap hukum, klien, pengadilan, masyarakat, serta kehormatan profesinya.

Karena itu, momentum sumpah seharusnya menjadi pengingat bahwa profesi yang dijalankan membawa amanah besar.

Dari Tahapan Pendidikan Menuju Tanggung Jawab Profesi

Perjalanan menuju profesi Advokat membutuhkan proses.

Calon Advokat perlu menempuh pendidikan hukum, mengikuti pendidikan profesi, menghadapi ujian, menjalani proses yang dipersyaratkan, hingga mencapai tahap pengangkatan dan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap tahap memiliki tujuan masing-masing.

Pendidikan membangun pengetahuan.

Ujian mengukur kesiapan.

Pengalaman praktik membentuk kemampuan.

Sumpah mengingatkan kembali tanggung jawab profesi.

Karena itu, pengambilan sumpah bukanlah akhir dari proses belajar.

Justru, sumpah menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

Baca juga: Cara Menjadi Advokat di Indonesia: Tahapan dari S1 Hukum hingga Sumpah

Menjadi Advokat Berarti Menjalankan Amanah

Ada alasan mengapa profesi Advokat membutuhkan tanggung jawab yang tinggi.

Advokat berhadapan dengan persoalan hukum yang dapat memengaruhi kehidupan seseorang.

Seorang klien dapat datang dengan persoalan keluarga.

Seseorang dapat membutuhkan bantuan ketika menghadapi perkara pidana.

Sebuah perusahaan dapat membutuhkan pendampingan dalam mengambil keputusan bisnis.

Dalam setiap situasi tersebut, Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum.

Advokat juga perlu memiliki integritas, ketelitian, kemampuan analisis, komunikasi yang baik, dan komitmen terhadap etika profesi.

Karena itu, pesan “selamat menjalankan amanah sebagai Advokat” memiliki makna yang sangat kuat.

Profesi ini bukan sekadar gelar.

Ada kepercayaan yang harus dijaga.

Ada tanggung jawab yang harus dijalankan.

Dan ada nama baik profesi yang ikut dipertaruhkan.

Momentum Penting bagi Advokat Indonesia

Bagi Advokat Indonesia, pelaksanaan sumpah Advokat di Jawa Tengah ini juga menjadi bagian dari perjalanan organisasi dalam mendukung pengembangan profesi hukum.

Organisasi tidak hanya berperan dalam membangun ruang pendidikan dan pengembangan kompetensi.

Lebih dari itu, organisasi juga menjadi bagian dari perjalanan para calon Advokat menuju profesi.

Setiap Advokat yang berhasil melewati tahapan menuju profesi membawa cerita dan perjuangannya masing-masing.

Karena itu, setiap momentum pengukuhan profesi menjadi sesuatu yang patut diapresiasi.

Baca juga: Apa Itu Advokat Indonesia? Profil, Legalitas, dan Program Organisasi

Setelah Sumpah, Perjalanan Belum Selesai

Ada anggapan bahwa setelah seseorang mengucapkan sumpah, perjalanan menjadi Advokat selesai.

Menurut kami, justru sebaliknya.

Sumpah merupakan awal dari perjalanan profesional yang sesungguhnya.

Setelah resmi menjalankan profesi, seorang Advokat akan menghadapi persoalan nyata.

Ia harus berhadapan dengan klien.

Menganalisis perkara.

Melakukan legal research.

Menyusun strategi.

Membuat dokumen hukum.

Berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Mengikuti proses persidangan.

Dan mengambil keputusan profesional dalam berbagai situasi.

Semua itu membutuhkan kompetensi yang terus berkembang.

Karena itu, seorang Advokat tidak boleh berhenti belajar setelah mengucapkan sumpah.

Baca juga: Mengapa Advokat Membutuhkan Pendidikan Berkelanjutan?

Kompetensi dan Integritas Harus Berjalan Bersama

Menjadi Advokat yang baik tidak cukup hanya dengan memahami hukum.

Kemampuan hukum harus berjalan bersama integritas.

Seorang Advokat perlu terus memperbarui pengetahuan, mengikuti perkembangan regulasi, memahami perubahan teknologi, meningkatkan kemampuan komunikasi, serta menjaga etika profesi.

Di era modern, kebutuhan tersebut semakin penting.

Perkembangan teknologi dan perubahan pola persoalan hukum membuat profesi Advokat terus mengalami dinamika.

Karena itu, para Advokat yang baru mengucapkan sumpah perlu memandang momentum tersebut sebagai awal untuk terus berkembang.

Belajar tidak berhenti ketika sumpah selesai.

Justru, proses belajar menjadi semakin penting ketika tanggung jawab profesional mulai dijalankan.

Baca juga: Skill yang Wajib Dimiliki Advokat di Era Modern

Selamat Menjalankan Amanah sebagai Advokat

Advokat Indonesia mengucapkan selamat kepada:

Adv. Yohan Panca Kurniawan
Adv. Mardha Ferri
Adv. Alvin Rifki Nova Pratama
Adv. Ragil Saputra
Adv. Dustin Shofi Lundy

Selamat atas momentum sumpah Advokat yang telah dilalui.

Semoga amanah dalam menjalankan profesi, terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Karena menjadi Advokat bukan hanya tentang mendapatkan gelar profesi.

Ada kepercayaan yang harus dijaga.

Ada tanggung jawab yang harus dijalankan.

Ada integritas yang harus dipertahankan.

Dan ada nilai profesi yang harus terus dihormati.

Penutup

Pelaksanaan sumpah Advokat di Jawa Tengah pada 28 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan kelima Advokat yang baru mengucapkan sumpah.

Bagi mereka, satu tahapan telah dilalui.

Namun, perjalanan profesional baru saja dimulai.

Semoga langkah berikutnya membawa mereka menjadi Advokat yang tidak hanya kompeten dalam memahami hukum, tetapi juga mampu menjalankan profesi dengan integritas, profesionalitas, dan rasa tanggung jawab.

Selamat menjalankan amanah sebagai Advokat.

Profesional • Berintegritas • Berkeadilan

Advokat Indonesia ⚖️

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *