Banyak orang mengira setelah lulus S1 Hukum, langkah berikutnya tinggal menjadi Advokat.
Padahal, cara menjadi Advokat di Indonesia tidak sesederhana mendapatkan gelar Sarjana Hukum lalu membuka praktik.
Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui, mulai dari pendidikan khusus profesi, ujian profesi, pengalaman magang, pengangkatan, hingga pengambilan sumpah sebelum menjalankan profesi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur sejumlah persyaratan untuk seseorang dapat diangkat menjadi Advokat. Di antaranya memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum, lulus ujian yang diadakan organisasi Advokat, menjalani magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor Advokat, serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan undang-undang.
Namun, menurut saya, memahami cara menjadi Advokat seharusnya tidak berhenti pada daftar persyaratan administratif.
Yang jauh lebih penting adalah memahami mengapa setiap tahapan tersebut ada dan kemampuan apa yang perlu dipersiapkan pada setiap prosesnya.
Lulus S1 Hukum Bukan Berarti Langsung Menjadi Advokat
Kuliah hukum mengajarkan seseorang memahami berbagai cabang hukum, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum acara.
Tetapi profesi Advokat menuntut kemampuan yang lebih luas.
Seorang calon Advokat tidak cukup hanya mampu menghafal pasal atau menjelaskan teori hukum.
Ia harus mampu membaca persoalan klien, mengidentifikasi masalah hukum, menyusun argumentasi, membuat dokumen hukum, memahami proses beracara, berkomunikasi dengan klien, serta menjaga kerahasiaan dan etika profesi.
Di sinilah perbedaan antara belajar hukum dan mempraktikkan hukum mulai terlihat.
Karena itu, gelar Sarjana Hukum sebaiknya dipandang sebagai fondasi awal, bukan garis akhir perjalanan menuju profesi Advokat.
PKPA: Memasuki Pendidikan Profesi Advokat
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi hukum, salah satu tahapan penting yang perlu dipahami calon Advokat adalah Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA.
PKPA bukan sekadar kelas tambahan setelah kuliah.
Pendidikan ini menjadi ruang bagi calon Advokat untuk mengenal karakter profesinya secara lebih spesifik.
Dalam praktiknya, calon Advokat perlu memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan profesi, termasuk hukum acara, kode etik, penyusunan dokumen hukum, hubungan dengan klien, serta aspek praktik hukum lainnya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat berada pada organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut.
Menurut saya, calon Advokat sebaiknya tidak melihat PKPA hanya sebagai “tiket untuk mengikuti ujian”.
PKPA justru dapat menjadi kesempatan untuk mulai membangun cara berpikir sebagai profesional hukum.
Sebab, dunia profesi akan menghadapkan kita pada persoalan nyata yang tidak selalu memiliki jawaban sesederhana pilihan A, B, C, atau D dalam ujian.
UPA: Bukan Sekadar Ujian untuk Dilewati
Tahapan berikutnya yang sering dikenal oleh calon Advokat adalah Ujian Profesi Advokat atau UPA.
Banyak calon Advokat melihat UPA sebagai sebuah ujian yang harus dilewati agar dapat melanjutkan perjalanan profesinya.
Pandangan tersebut memang tidak sepenuhnya salah.
Namun, ada cara pandang lain yang menurut saya jauh lebih penting.
UPA seharusnya menjadi salah satu momentum untuk mengukur kesiapan seseorang memasuki profesi Advokat.
Pertanyaannya bukan hanya:
“Bagaimana saya bisa lulus UPA?”
Tetapi juga:
“Seberapa siap saya menjalankan tanggung jawab sebagai seorang Advokat?”
Karena setelah ujian selesai, persoalan yang dihadapi seorang Advokat bukan lagi sekadar lembar soal.
Ada klien yang membutuhkan bantuan.
Ada dokumen yang harus dianalisis.
Ada strategi hukum yang harus disusun.
Ada kepentingan hukum yang harus diperjuangkan.
Dan ada konsekuensi dari setiap nasihat hukum yang diberikan.
Itulah sebabnya persiapan menghadapi UPA idealnya tidak hanya berorientasi pada kelulusan, tetapi juga pada penguatan pemahaman terhadap profesi.
Magang: Saat Teori Bertemu Praktik
Salah satu tahapan penting dalam cara menjadi Advokat di Indonesia adalah menjalani magang pada kantor Advokat.
UU Nomor 18 Tahun 2003 mensyaratkan magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus pada kantor Advokat sebagai salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat.
Tahapan ini menjadi penting karena praktik hukum memiliki dinamika yang berbeda dari pembelajaran di ruang kuliah.
Di kantor Advokat, calon Advokat dapat berhadapan dengan berbagai pekerjaan dan situasi nyata, seperti:
- membaca dan menganalisis dokumen perkara;
- mempelajari kronologi dan posisi hukum klien;
- membantu menyusun dokumen hukum;
- mengikuti proses persidangan;
- melakukan riset hukum;
- mempelajari komunikasi dengan klien;
- memahami strategi penyelesaian perkara; dan
- mengamati bagaimana Advokat mengambil keputusan profesional.
Di sinilah seseorang mulai memahami bahwa hukum bukan hanya tentang apa yang tertulis dalam peraturan, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam persoalan manusia yang nyata.
Magang juga menjadi kesempatan untuk membangun kebiasaan profesional.
Ketelitian, kedisiplinan, kemampuan komunikasi, kemampuan riset, serta pemahaman terhadap etika tidak muncul secara instan.
Semua itu berkembang melalui proses.
Pengangkatan dan Sumpah Advokat
Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, perjalanan calon Advokat berlanjut pada tahapan pengangkatan dan sumpah.
UU Advokat mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
Namun, terdapat perkembangan penting dalam praktik ketatanegaraan terkait mekanisme sumpah Advokat.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 memaknai ketentuan mengenai sumpah Advokat sehingga Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkannya dengan keanggotaan pada organisasi Advokat tertentu.
Artinya, calon Advokat perlu memahami bahwa tahapan menuju profesi ini tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan ujian.
Ada pula aspek administratif, organisasi profesi, pengangkatan, serta sumpah yang perlu diperhatikan.
Karena itu, calon Advokat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan dan prosedur terbaru dari organisasi Advokat serta Pengadilan Tinggi yang terkait.
Mengapa Menjadi Advokat Tidak Cukup Hanya Mengikuti Tahapan?
Jika kita melihat perjalanan tersebut secara sederhana, prosesnya memang terlihat seperti sebuah checklist:
S1 Hukum → PKPA → UPA → Magang → Pengangkatan → Sumpah.
Tetapi profesi Advokat tidak sesederhana checklist.
Seseorang mungkin dapat menyelesaikan seluruh tahapan tersebut.
Namun, menyelesaikan tahapan administratif tidak otomatis membuat seseorang memiliki kemampuan praktik yang matang.
Menurut saya, justru setelah seseorang menyelesaikan berbagai tahapan tersebut, perjalanan profesional yang sebenarnya baru dimulai.
Sebab, Advokat berhadapan langsung dengan manusia dan persoalan hukum yang dapat memengaruhi kehidupan seseorang.
Satu nasihat hukum dapat memengaruhi keputusan bisnis.
Satu strategi perkara dapat memengaruhi posisi hukum klien.
Satu dokumen yang tidak teliti dapat menimbulkan konsekuensi yang serius.
Karena itu, kompetensi dan integritas tidak boleh dipandang sebagai pelengkap profesi.
Keduanya harus menjadi fondasi.
Menjadi Advokat Bukan Sekadar Mengejar Gelar Profesi
Ada satu pertanyaan yang menurut saya perlu lebih sering diajukan oleh calon Advokat.
Bukan:
“Bagaimana saya bisa cepat menjadi Advokat?”
Tetapi:
“Sudah seberapa siap saya memikul tanggung jawab sebagai Advokat?”
Dua pertanyaan tersebut terlihat mirip.
Namun, keduanya menghasilkan cara berpikir yang berbeda.
Pertanyaan pertama berfokus pada seberapa cepat seseorang mencapai tujuan.
Pertanyaan kedua berfokus pada seberapa siap seseorang menjalankan tanggung jawab setelah mencapai tujuan tersebut.
Perbedaan cara berpikir ini penting.
Sebab profesi Advokat tidak hanya membutuhkan orang yang memahami hukum.
Profesi ini juga membutuhkan orang yang mampu menjaga kepercayaan klien, menghormati hukum, menjunjung kode etik, mempertahankan integritas, serta berani memperjuangkan kepentingan hukum secara profesional.
Jangan Hanya Menyelesaikan Tahapan, Persiapkan Diri untuk Menjadi Profesional
Jika kamu sedang menempuh perjalanan menuju profesi Advokat, jangan hanya mengejar tahapan administratif.
S1 Hukum, PKPA, UPA, magang, pengangkatan, dan sumpah memang menjadi bagian penting dalam perjalanan tersebut.
Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk menyelesaikan tahapan tanpa benar-benar mempersiapkan diri menjadi profesional hukum.
Gunakan setiap fase untuk membangun kemampuan.
Gunakan PKPA untuk memperluas pemahaman tentang profesi.
Gunakan UPA untuk menguji kesiapan dan pemahaman.
Gunakan masa magang untuk belajar dari praktik nyata.
Dan gunakan proses menuju pengangkatan serta sumpah sebagai momentum untuk memahami tanggung jawab yang akan melekat pada profesi.
Karena Advokat yang baik tidak terbentuk dalam satu hari.
Ia terbentuk melalui pendidikan, pengalaman, disiplin, integritas, dan proses belajar yang terus berjalan.
Jadi, Seperti Apa Advokat yang Ingin Kita Menjadi?
Pada akhirnya, pembahasan mengenai cara menjadi Advokat di Indonesia seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang tahapan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:
“Advokat seperti apa yang ingin kita menjadi?”
Apakah kita ingin menjadi Advokat yang hanya memiliki gelar dan atribut profesi?
Atau menjadi Advokat yang benar-benar memahami hukum, mampu memberikan layanan profesional, menjaga integritas, dan memperjuangkan keadilan?
Setiap calon Advokat memiliki pilihan.
Karena perjalanan menuju profesi Advokat bukan hanya tentang bagaimana kita mendapatkan status sebagai Advokat.
Perjalanan tersebut juga menentukan siapa kita ketika akhirnya menjalankan profesi tersebut.
Dan mungkin, inilah hal yang paling penting untuk dipersiapkan sejak awal:
Bukan hanya bagaimana cara menjadi Advokat.
Tetapi,
Advokat seperti apa yang ingin kita menjadi?
Kesimpulan
Menjadi Advokat membutuhkan proses yang tidak singkat. Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi hukum, calon Advokat perlu memahami tahapan pendidikan profesi, ujian profesi, magang, pengangkatan, dan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setiap tahapan tersebut sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai persyaratan administratif.
Setiap proses merupakan kesempatan untuk membangun kompetensi, pengalaman, etika, dan integritas.
Sebab pada akhirnya, profesi Advokat bukan sekadar tentang mendapatkan gelar atau status profesional.
Menjadi Advokat berarti siap memikul tanggung jawab untuk memberikan bantuan dan jasa hukum secara profesional serta menjaga kehormatan profesi.
Jadi, jika kamu sedang mempersiapkan diri menjadi Advokat, jangan hanya bertanya:
“Kapan saya menjadi Advokat?”
Mulailah bertanya:
“Apa yang sudah saya persiapkan untuk menjadi Advokat yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan?”
