ADVOKAT INDONESIA & UIN AL-AZHAAR LUBUKLINGGAU RESMI JALIN KERJA SAMA PENDIDIKAN HUKUM

Lubuklinggau, 17 September 2026 — Advokat Indonesia dan Universitas Islam Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau (UIN Al-Azhaar Lubuklinggau) resmi menjalin kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.

Penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Dari pihak Advokat Indonesia, nota kesepahaman ditandatangani oleh Andriyani Susilawati, S.Kom., S.H., M.H., selaku Sekretaris Jenderal Advokat Indonesia. Sementara dari pihak UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, penandatanganan dilakukan oleh Susi Kusmawaningsih, S.H., M.H., CPM., CPArb., selaku Kepala Program Studi.

Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Bidang Hukum

Kerja sama antara Advokat Indonesia dan UIN Al-Azhaar Lubuklinggau mencakup sejumlah program pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi di bidang hukum.

Beberapa program yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut meliputi:

  • Pendidikan Paralegal
  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  • Ujian Profesi Advokat (UPA)
  • Penyumpahan Advokat

Melalui kerja sama ini, kedua pihak dapat membangun ruang kolaborasi yang menghubungkan pendidikan akademik dengan kebutuhan pengembangan kompetensi profesi hukum.

Bagi perguruan tinggi, sinergi dengan organisasi profesi dapat menjadi salah satu bentuk penguatan hubungan antara dunia akademik dan praktik profesional. Sementara bagi organisasi profesi, kolaborasi dengan institusi pendidikan membuka ruang yang lebih luas untuk mendukung peningkatan kualitas calon tenaga profesional di bidang hukum.

UIN Al-Azhaar Lubuklinggau sendiri memiliki aktivitas akademik dan program studi yang berkaitan dengan bidang hukum. Situs resmi kampus juga mencatat keterlibatan institusi tersebut dalam berbagai kegiatan dan kolaborasi yang berkaitan dengan pendidikan hukum dan profesi advokat.

Pembagian Peran dalam Pelaksanaan Program

Dalam nota kesepahaman tersebut, Advokat Indonesia berperan sebagai penyelenggara program yang menjadi bagian dari kerja sama. Sementara itu, pihak universitas memiliki peran dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua pihak.

Pembagian peran tersebut diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan program yang terarah serta tetap memperhatikan aspek pendidikan, profesionalitas, dan kebutuhan pengembangan kompetensi peserta.

Kerja sama ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan hukum sekaligus pemahaman mengenai praktik profesi.

MoU Berlaku Selama Tiga Tahun

Nota Kesepahaman antara Advokat Indonesia dan UIN Al-Azhaar Lubuklinggau disusun berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, iktikad baik, dan saling percaya.

MoU tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan awal bagi kedua institusi untuk mengembangkan berbagai program kerja sama secara berkelanjutan. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, pelaksanaan program dapat berjalan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Akan Ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama

Setelah penandatanganan MoU, Advokat Indonesia dan UIN Al-Azhaar Lubuklinggau akan menindaklanjuti kerja sama melalui sejumlah langkah teknis.

Kedua pihak akan membentuk tim koordinasi, menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta menyiapkan perangkat hukum dan administratif yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program.

Tahap tindak lanjut tersebut penting agar kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi dapat berlanjut menjadi program yang terukur dan memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan hukum.

Mendorong Penguatan Pendidikan Hukum

Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki ruang yang luas untuk mendukung pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.

Pendidikan hukum tidak hanya membutuhkan penguasaan teori, tetapi juga perlu memberikan pemahaman mengenai etika, profesionalitas, tanggung jawab, serta dinamika praktik hukum. Karena itu, keterhubungan antara institusi pendidikan dan organisasi profesi dapat menjadi bagian penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi kebutuhan dunia hukum.

Kerja sama Advokat Indonesia dan UIN Al-Azhaar Lubuklinggau diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses terhadap program pendidikan dan pelatihan hukum, sekaligus mendukung pengembangan kompetensi calon advokat dan tenaga pendukung profesi hukum.

Bagi Advokat Indonesia, sinergi ini juga sejalan dengan komitmen untuk mendukung pendidikan hukum, pembinaan profesi, dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Ke depan, pelaksanaan program kerja sama akan menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang profesional, berintegritas, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan profesi hukum di Indonesia.

Advokat Indonesia dan UIN Al-Azhaar Lubuklinggau: Bersinergi • Berintegritas • Profesional • Untuk Pendidikan Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *